jpnn.com - KUTAI KARTANEGARA – Sebanyak 1.870 PPPK formasi 2024 tahap dua dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, menerima SK pengangkatan dengan masa kontrak kerja 1 tahun.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyampaikan alasan mengenai kontrak kerja PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang hanya 1 tahun.
Menurutnya, perpanjangan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan setiap tahun untuk mengevaluasi kinerja sehingga mereka yang bekerja baik akan diperpanjang lagi.
"SK PPPK yang mesti diperpanjang setiap tahun, hal ini untuk melihat dan mengevaluasi kinerja para PPPK yang telah menjalankan tugas dan kewajibannya," ujarnya saat mengambil sumpah janji 1.870 PPPK tahap dua dan PPPK Paruh Waktu di Tenggarong, Kabupaten Kukar, Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (31/10).
Namun, kata ia, jika dalam beberapa tahun ke depan kinerja para PPPK baik, maka tidak menutup kemungkinan bupati akan usul ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuat SK PPPK bisa diperpanjang tiga atau lima tahun sekali.
"Artinya, bisa jadi ke depan perpanjangan surat keputusan bukan dilakukan per tahun, tetapi bisa dilakukan per tiga tahun atau per lima tahun," katanya.
Ribuan ASN baru ini terdiri dari 1.390 PPPK penuh waktu dan 480 PPPK paruh waktu.
Penyerahan SK 1.870 PPPK tahap dua ini berasal dari tiga kategori besar, yakni tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

3 hours ago
2




















































