jpnn.com - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyetop sementara pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
"Kalau sudah dalam konteks penegakan perda tata ruang oleh Satpol PP Bali, ya, dipastikan supaya jangan ada lagi kegiatan," kata Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha di Klungkung, Jumat (31/10/2025).
Supartha menyebut pembangunan lift kaca berbahan besi setinggi 180 meter dari dasar jurang tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Terlebih lagi, pihak investor yaitu PT Bangun Nusa Properti (BNP) terbukti belum mengantongi sejumlah izin termasuk terkait mitigasi bencana dan keselamatan kerja.
"Kalau sampai ada pelanggaran, itu kan, bisa dipanggil, ada pidananya itu. Ini kan, sudah pro justitia, sudah penegakan perda perlu dievaluasi," tutur Made Supartha.
Selain izin-izin tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali juga menyoroti bangunan lift kaca yang tidak menunjukkan arsitektur Bali, padahal sudah diatur Perda Bali Nomor 5 Tahun 2025, sehingga tak ada lagi alasan pemberian izin pembangunan dilanjutkan.
Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi turut menambahkan bahwa penutupan sementara pembangunan berdasarkan masukan sejumlah OPD Pemprov Bali yang terkait.
Salah satunya data Disnaker bahwa K3 atau keselamatan dan kesehatan kerja belum dipenuhi sehingga berpotensi menimbulkan bahaya besar bagi pekerja dan pengunjung harian wisata.

2 hours ago
2




















































