4 Prajurit TNI Terdakwa Penganiayaan Prada Lucky Terancam Hukuman Berat

3 hours ago 1

4 Prajurit TNI Terdakwa Penganiayaan Prada Lucky Terancam Hukuman Berat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sejumlah terdakwa mendengarkan keterangan saksi Ibu Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey (kiri) dalam sidang perdana kasus penganiayaan yang mengakibatkan anaknya meninggal dunia di Pengadilan Militer III-15 Kupang NTT. ANTARA /Kornelis Kaha

jpnn.com - Empat prajurit TNI terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia terancam hukuman penjara sembilan tahun.

Pejabat Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang Kapten Chk Damai Chrisdianto di Kupang, Rabu (29/10/2025) mengatakan empat terdakwa tersebut dikenakan dakwaan primair Pasal 131 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHPM juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPM.

"Mereka terancam hukuman penjara sembilan tahun," kata Kapten Damai.

Empat terdakwa yang terancam sembilan tahun penjara itu antara lain Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi dan Pratu Aprianto Rede Radja.

Selain pasal Primair, keempat terdakwa juga dikenakan pasal subsidair dengan Pasal 131 Ayat (1) KUHPM Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Keempat terdakwa perkara penganiayaan masih dalam satu nomor register yakni 42-K/PM.III-15/AD/X/2025.

Pasal yang sangkakan tersebut sama dengan pasal yang disangkakan kepada 17 terdakwa yang sudah dihadirkan dalam sidang hari kedua pada Selasa (28/10) kemarin dengan empat saksi.

Sidang kasus Prada Lucky telah memasuki hari ketiga. Sejak Senin (27/10) hingga Rabu (29/10) sudah 22 terdakwa yang dihadirkan di persidangan tersebut.

Empat prajurit TNI terdakwa penganiayaan Prada Lucky Namo terancam hukuman berat. Inilah identitas keempat oknum tentara itu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|