jpnn.com - Empat prajurit TNI terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia terancam hukuman penjara sembilan tahun.
Pejabat Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang Kapten Chk Damai Chrisdianto di Kupang, Rabu (29/10/2025) mengatakan empat terdakwa tersebut dikenakan dakwaan primair Pasal 131 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHPM juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPM.
"Mereka terancam hukuman penjara sembilan tahun," kata Kapten Damai.
Empat terdakwa yang terancam sembilan tahun penjara itu antara lain Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi dan Pratu Aprianto Rede Radja.
Selain pasal Primair, keempat terdakwa juga dikenakan pasal subsidair dengan Pasal 131 Ayat (1) KUHPM Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Keempat terdakwa perkara penganiayaan masih dalam satu nomor register yakni 42-K/PM.III-15/AD/X/2025.
Pasal yang sangkakan tersebut sama dengan pasal yang disangkakan kepada 17 terdakwa yang sudah dihadirkan dalam sidang hari kedua pada Selasa (28/10) kemarin dengan empat saksi.
Sidang kasus Prada Lucky telah memasuki hari ketiga. Sejak Senin (27/10) hingga Rabu (29/10) sudah 22 terdakwa yang dihadirkan di persidangan tersebut.

3 hours ago
1





















































