jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menindak empat kasus impor ilegal, selama periode Agustus hingga September.
DBJC berhasil meringkus aksi ilegal tersebut di perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengungkapkan dari empat operasi tersebut, petugas mengamankan 30 kontainer beras dan garam tak sesuai pemberitahuan kepabeanan.
Selain itu, ditemukan pula 1.435 bal pakaian bekas saat operasi pengamanan.
"Total nilai barang bukti dari seluruh penindakan tersebut mencapai Rp 27,339 miliar," kata Djaka dalam konferensi pers daring, Selasa (22/9).
Rincian nilai melingkupi 430 bal pakaian bekas senilai Rp 3,4 miliar di wilayah Sumatra Utara, kontainer beras dan garam senilai Rp 7,8 miliar di Tanjung Priok.
Selain itu, 15 kontainer beras dan garam senilai Rp 8,006 miliar di Bogor, serta 9 kontainer pakaian bekas senilai Rp 8,04 miliar di Tanjung Priok.
Pemeriksaan lapangan menunjukkan adanya indikasi misdeclaration atau pemberitahuan pabean tidak benar melalui pengelabuan kemasan dan penyusunan barang.

3 hours ago
1





















































