jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 253.409 objek pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah, telah memanfaatkan program pembebasan tunggakan dan denda pajak yang diluncurkan oleh Gubernur Jateng Ahmad Luthfi.
Program yang dimulai pada 8 April hingga 19 April 2025 ini mencatatkan nilai transaksi sebesar Rp61,9 miliar.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Nadi Santoso, mengatakan program ini tak hanya meringankan beban wajib pajak, tetapi juga membantu memperbaiki database kendaraan.
“Nilai pajak yang terkumpul menjadi bagian dari penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Tengah,” ujarnya di Semarang, Minggu (20/4/2025).
Nadi menyampaikan hal itu saat mendampingi Gubernur Ahmad Luthfi menerima kunjungan Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah program kerja sama antara Pemprov Jateng dan Jasa Raharja yang akan diakselerasi ke depan.
Gubernur Ahmad Luthfi menekankan pentingnya peningkatan layanan dan efektivitas program asuransi Jasa Raharja, terutama terkait santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
“Layanan sudah cepat, tinggal bagaimana tarif dan cakupan bisa lebih efektif. Sosialisasi juga harus ditingkatkan agar masyarakat lebih paham,” kata Luthfi.