2 Tahun Tak Masuk Daftar Kasus ILC, Menaker: Bukti Dialog Sosial di RI Terwujud

2 hours ago 2

 Bukti Dialog Sosial di RI Terwujud

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan Indonesia mencatat capaian positif di forum ketenagakerjaan internasional. Foto: Kemnaker

jpnn.com, JENEWA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan Indonesia mencatat capaian positif di forum ketenagakerjaan internasional.

Selama dua tahun berturut-turut, Indonesia tidak tercantum dalam daftar kasus, baik long list maupun short list of country cases, pada Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC).

Menaker mengatakan capaian tersebut menjadi bukti komitmen Indonesia dalam memenuhi standar ketenagakerjaan internasional, sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis dan konstruktif.

Menurutnya ini tidak lepas dari kerja bersama pemerintah, pekerja/buruh, dan pengusaha dalam membangun dialog sosial.

“Capaian ini mencerminkan dialog sosial di Indonesia terwujud serta terpeliharanya hubungan industrial yang harmonis dan konstruktif di antara para pemangku kepentingan ketenagakerjaan,” kata Menaker Yassierli dalam silaturahmi bersama Delegasi Tripartit Indonesia di sela-sela ILC ke-114, Jenewa, Selasa (9/6).

Dia menyampaikan, capaian ini penting bagi masyarakat karena hubungan industrial yang kondusif berdampak langsung pada dunia kerja sehari-hari.

Ketika pekerja, pengusaha, dan pemerintah memiliki ruang dialog yang sehat, persoalan ketenagakerjaan dapat dibahas lebih terbuka, penyelesaian masalah kerja memiliki saluran yang jelas, dan keberlangsungan usaha dapat tetap terjaga.

Menaker juga menekankan pentingnya soliditas Delegasi Tripartit Indonesia pada ILC ke-114.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan Indonesia mencatat capaian positif di forum ketenagakerjaan internasional.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|