jpnn.com, MATARAM - Dua orang perwira yang berdinas di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dipecat buntut kematian Brigadir Nurhadi di salah satu penginapan wilayah Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Kedua perwira yang dipecat tersebut berinisial IMY dan HC, yang diketahui bersama almarhum Brigadir Nurhadi saat berada di sebuah penginapan Gili Trawangan.
"Iya, ada dua nama yang sudah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid di Mataram, Rabu.
Kholid tidak menjelaskan pertimbangan Polda NTB menerapkan sanksi pemecatan kepada dua perwira anggotanya itu.
Dia hanya menyatakan bahwa penerapan sanksi PTDH atau pemecatan tersebut berdasarkan hasil sidang etik dan melalui prosedur penanganan di bawah kendali Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB.
Selain menangani persoalan etik, Kholid turut menyampaikan bahwa kasus kematian Brigadir Nurhadi juga masuk penanganan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB.
Dia menjelaskan bahwa penanganan di bawah Ditreskrimum Polda NTB itu terkait penelusuran penyebab kematian Brigadir Nurhadi yang diduga dalam kondisi tidak wajar.
Dalam penanganan yang sudah berjalan pada tahap penyidikan tersebut, Kholid menerangkan bahwa penyidik sudah melakukan autopsi terhadap jenazah Brigadir Nurhadi.