2 Pelajar Jadi Tersangka Penganiayaan Siswa SMA di Bener Meriah

4 hours ago 2

2 Pelajar Jadi Tersangka Penganiayaan Siswa SMA di Bener Meriah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapolsek Wih Pesam dan KBO Reskrim Polres Bener Meriah menjenguk pelajar korban penganiayaan yang menjalani perawatan di RS Datu Beru Takengon, Aceh Tengah, Minggu (23/8/2026). ANTARA/HO/Humas Polres Bener Meriah

jpnn.com - Polisi menetapkan dua pelajar sekolah menengah atas (SMA) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa SMA di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

"Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan dua pelajar, masing-masing berinisial RA (17) dan HR (16), sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah Iptu Julpandi di Bener Meriah, Selasa (25/8/2026).

Sebelumnya, seorang pelajar SMA berinisial T (16) diduga dianiaya sejumlah pelajar lainnya di kawasan Kampung Burni Telong, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Sabtu (22/8/2026).

Rekaman video kejadian penganiayaan tersebut kemudian viral di media sosial.

Akibat kekerasan itu, korban mengalami luka-luka dan hingga kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Datu Beru Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.

Kasus itu kemudian dilaporkan keluarga korban kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bener Meriah pada Minggu (23/8/2026).

Julpandi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa para saksi dan menilai alat bukti yang diperoleh cukup untuk menentukan status hukum kedua pelajar tersebut.

Menurut dia, keduanya masih berstatus anak sehingga proses hukum dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Polisi menetapkan dua pelajar sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa SMA di Bener Meriah, Aceh.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|