2 Oknum Bobotoh Pelaku Perusakan Stadion GBLA Ditetapkan Sebagai Tersangka

1 week ago 18

2 Oknum Bobotoh Pelaku Perusakan Stadion GBLA Ditetapkan Sebagai Tersangka

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa (27/5/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com - Dua orang oknum Bobotoh -suporter Persib Bandung- ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan fasilitas Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).

Tersangka MDB dan MRW terbukti melakukan perusakan dan vandalisme di area stadion pada pertandingan pemungkas Liga 1 2024/25 antara Persib Bandung melawan Persis Solo, Sabtu (24/5/2025).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan pihaknya menerima aduan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung ihwal adanya perusakan fasilitas stadion oleh oknum Bobotoh pada laga penutup Liga 1 2024/25 itu.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan dua orang suporter yang melakukan perusakan, seperti mencongkel rumput dan menggunting jala gawang.

“Setelah laporan kami terima, kami langsung melaksanakan penyelidikan dan bisa mengamankan dua orang yang jelas terekam di video tersebut, yaitu satu atas nama MDB  yang melakukan pemotongan (jaring) tali gawang,” kata Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (27/5/2025).

“MRW itu yang melakukan pengambilan rumput atau tanah di lapangan bola tersebut,” lanjutnya.

Perwira Menengah Polri itu menuturkan perbuatan MDB dan MRW masuk dalam kategori tindak pidana karena merusak fasilitas umum.

Perbuatan seperti merusak rumput dan menggunting jala gawang tidak semestinya dilakukan suporter.

Dua orang oknum suporter Bobotoh ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan fasilitas Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|