jpnn.com - Dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terseret kasus dugaan suap atau gratifikasi yang menjerat Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta alias MAN).
Diketahui bahwa MAN diduga menerima suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) senilai Rp 60 miliar, ketika menjabat wakil ketua PN Jakpus.
Penyidik Kejagung pun langsung memeriksa dua hakim PN Jakpus sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap tersebut.
"Yang sedang diperiksa adalah hakim Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (13/4/2025).
Kedua hakim tersebut merupakan hakim anggota dari majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi CPO ini di PN Jakpus.
Untuk hakim ketua, yakni Djuyamto, Kapuspenkum Harli mengatakan bahwa yang bersangkutan sempat hadir pada Minggu dini hari. Namun, kehadirannya tidak diketahui penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Katanya tadi dini hari sekitar pukul 02.00 WIB datang ke kantor, tetapi tidak terinfo kepada penyidik," katanya.
Hingga pukul 11.06 WIB, dia mengatakan bahwa Djuyamto masih belum menghadiri pemeriksaan sehingga kehadirannya ditunggu oleh penyidik. "Mudah-mudahan datang," ujarnya.