124 Pengemplang Pajak Bayar kepada Pemerintah Rp 13,1 Triliun

8 hours ago 4

124 Pengemplang Pajak Bayar kepada Pemerintah Rp 13,1 Triliun

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tumpukan uang rupiah pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Foto/Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebutkan telah berhasil mencairkan piutang pajak sebesar Rp 13,1 triliun dari para penunggak pajak besar hingga 31 Desember 2025.

Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan pencairan tersebut berasal dari penagihan terhadap 124 wajib pajak yang menjadi fokus penindakan.

“Hasilnya, sampai 31 Desember 2025 pencairan sebesar Rp 13,1 triliun dari 124 wajib pajak,” kata Bimo dikutip Minggu (11/1).

Bimo menjelaskan untuk tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan jatuh tempo pada 2026, DJP akan melanjutkan langkah penagihan aktif.

Upaya tersebut mencakup penerbitan surat paksa, penyitaan aset, pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri, hingga penyanderaan (gijzeling) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kemudian tunggakan yang belum inkrah, proses upaya hukum keberatan banding di pengadilan pajak serta peninjauan kembali ke MA terus bergulir,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan ada sekitar 200 penunggak pajak besar.

Mayoritas penunggak pajak tersebut merupakan wajib pajak badan atau perusahaan, meski kontribusi dari wajib pajak orang pribadi relatif kecil.

DJP Kementerian Keuangan menyebutkan telah berhasil mencairkan piutang pajak sebesar Rp 13,1 triliun para penunggak pajak

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|