Wali Kota Pekanbaru Soroti Praktik Pengelolaan Sampah Tak Sesuai Aturan, Badan Usaha Besar Terlibat

2 days ago 6

Wali Kota Pekanbaru Soroti Praktik Pengelolaan Sampah Tak Sesuai Aturan, Badan Usaha Besar Terlibat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho saat menyebut ada badan usaha yang membuang sampah di TPS Ilegal. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyoroti praktik pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan, termasuk oleh badan usaha besar seperti mal dan fasilitas kesehatan.

Dia menyebut salah satu pusat perbelanjaan diketahui membuang sampah dalam jumlah besar langsung ke jalan, bukan ke tempat pemrosesan akhir atau trans dipo.

"Sesuai Perda, badan usaha wajib membayar retribusi sampah ke Pemko, tetapi yang terjadi, mereka justru menyewa angkutan sampah mandiri yang ilegal. Dari yang seharusnya membayar Rp 6 juta, mereka hanya membayar Rp 2 juta," ujar Agung dalam keterangannya Selasa (14/4).

Tak hanya itu, ditemukan pula klinik dan rumah sakit yang membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa melalui prosedur resmi.

Menurut Wali Kota, hal ini sangat membahayakan masyarakat dan harus segera ditindaklanjuti.

"Saya minta Polresta Pekanbaru untuk menelusuri temuan ini. Limbah medis yang tidak terkelola dengan baik bisa menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat," ujarnya.

Agung juga mengajak camat dan lurah untuk lebih aktif menyosialisasikan pentingnya pembentukan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) hingga ke tingkat RT/RW.

Dia mengimbau warga untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan dan menaati jam buang sampah yang telah ditetapkan, yakni pukul 19.00–21.00 WIB. Armada pengangkut sampah akan beroperasi dari pukul 21.00 hingga 05.00 pagi.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyoroti praktik pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan, termasuk oleh badan usaha besar terlibat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|