Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien

1 day ago 5

Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Muhammad Syafril Firdaus (MSF), dokter kandungan pelaku pelecehan seksual saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025). Foto: Humas Polda Jabar

jpnn.com, GARUT - Polres Garut menindaklanjuti pelaporan dugaan aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter kandungan bernama Muhammad Syafril Firdaus (MSF).

Syafril sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Garut. Total ada tiga orang yang menjadi korban, dua di antaranya telah membuat laporan resmi ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengataka, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk rekomendasi penacbutan izin praktik dan surat tanda registrasi (STR) dokter Syafril.

“Ya, tersangka ini semuanya kami sudah koordinasi dengan Majelis Disiplin Profesi dari Kemenkes dari IDI, kami sudah koordinasi dengan psikolog dari unit BPA, kami semua sudah koordinasi,” kata Joko saat dihubungi, Jumat (18/4).

Joko mengungkapkan, sampai saat ini polisi baru menerima dua laporan resmi dari korban, satu lainnya yang rekaman videonya viral di media sosial, masih belum melapor.

“(Korban) tiga, jadi dua LP, tiga korban yang sudah kami periksa, yang satu mau bikin LP-nya tapi menunggu koordinasi dengan keluarganya,” ujarnya.

Diketahui, dalam konferensi pers terungkap bahwa pelaku juga berupaya memerkosa korban di kamar kos yang dilakukan terhadap salah seorang wanita.

Korban tersebut diminta untuk mengantarkan pelaku ke tempat tinggalnya setelah diberikan konsultasi kesehatan.

Polisi berkoodinasi dengan Kemenkes dan IDI terkait rekomendasi pencabutan STR dokter kandungan yang melecehkan pasien di klinik Garut.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|