jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendorong pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat dengan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) menjadi undang-undang.
Dia pun menyinggung pembahasan RUU MHA yang sudah berlangsung 16 tahun, tetapi hingga kini belum juga lahir undang-undang.
"Momentum Hari Masyarakat Adat Nasional harus menjadi pendorong semua pihak untuk memperkuat komitmen pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat di tanah air," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya dalam rangka Hari Masyarakat Adat Nasional yang diperingati setiap 13 Maret.
Menurut Lestari, saat ini tidak ada alasan lagi untuk menunda pembahasan RUU MHA untuk segera dijadikan undang-undang.
Dia mengungkapkan data menunjukkan 11,7 juta hektare wilayah adat hilang, 162 warga adat dikriminalisasi, dan jutaan hektare lainnya dikuasai korporasi.
"Ini bukan sekadar angka, ini darurat kemanusiaan," tegas Rerie, sapaan akrab Lestari.
Menurut Rerie, masyarakat adat adalah benteng terakhir konservasi kawasan hutan dan menjaga ketahanan pangan nasional.
"Mereka menjaga hutan, menyediakan pangan tanpa merusak alam, tetapi kerap dikriminalisasi dan dirampas tanah leluhurnya. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan," ujar anggota Komisi X DPR itu.

2 hours ago
3




















































