Wacana Pembentukan Pengadilan Ad Hoc Terkait BUMN, Menkum Sampaikan Klarifikasi

5 hours ago 4

Wacana Pembentukan Pengadilan Ad Hoc Terkait BUMN, Menkum Sampaikan Klarifikasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menkum Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Aristo/JPNN

jpnn.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan penjelasan terkait wacana pembentukan pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut dugaan penyimpangan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Diketahui, wacana tersebut muncul setelah pidato Presiden RI Prabowo Subianto saat Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).

Supratman menjelaskan pernyataan Prabowo sebenarnya tidak bisa dimaknai langsung bahwa pemerintah ingin membentuk pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut penyimpangan di BUMN.

"Bukan pengadilan ad hoc itu maksudnya," kata dia, Jumat.

Supratman menjelaskan pernyataan Prabowo sebenarnya ingin menekankan pemerintahan saat ini komitmen memberantas korupsi.

"Dalam konteks pemberantasan, pencegahan, dan pemberantasan tindak pidana korupsi, ya," ujar eks Ketua Baleg DPR RI itu.

Supratman menuturkan saat ini Indonesia telah memiliki institusi peradilan yang mapan, sehingga pemerintah belum terpikir melembagakan wacana pembentukan pengadilan ad hoc khusus mengusut penyimpangan di BUMN.

"Ya, kan, sekarang kelembagaan-kelembagaan sudah ada lembaga pengadilannya," katanya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan penjelasan terkait wacana pembentukan pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut dugaan penyimpangan di BUMN.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|