Videotron Disegel, Pelaku Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau, Bandung Kena Sanksi

13 hours ago 7

Videotron Disegel, Pelaku Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau, Bandung Kena Sanksi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Satpol PP menyegal videotron yang berdiri area lapangan padel SixNine Coffee & Dining, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (5/8/2026). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menjatuhkan sanksi terhadap subkontraktor videotron yang terletak di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Subkontraktor tersebut terbukti terlibat melakukan penebangan 10 pohon secara ilegal.

Pelaku dinilai melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2026.

"Kemarin kami langsung periksa si pelakunya dan dia mengakui, juga bertanggung jawab dan membuat permohonan maaf," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi di Jalan LLRE Martadinata, pada Rabu (5/8/2026).

Ia menyebutkan pelaku sudah membayar sanksi berupa denda Rp 100 juta dan bakal mengganti pohon yang ditebang dengan menanam 100 pohon. Adapun pelaku melakukan penebangan karena menilai keberadaan pohon telah menghalangi videotron.

"Mengganti untuk satu pohon yang ditebang, 100 pohon, dan ganti sanksi biaya paksa Rp 100 juta. Jadi mereka sudah menyetorkan kepada kas daerah Rp 100 juta," ucapnya.

Kini, Bambang menyebut videotron sudah disegel oleh Pemkot Bandung hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan. Selain itu, pihaknya akan terus melakukan penelusuran untuk mengungkap ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain.

"Kami cari pelaku ataupun ya orang-orang yang terlibat dalam penebangannya. Betul, tidak akan satu orang," ujarnya.

Subkontraktor videotron di Bandung didenda Rp100 juta usai menebang 10 pohon secara ilegal dan diwajibkan menanam 100 pohon.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|