jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kewajiban surat utang yang diterbitkan untuk penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada krisis 1997–1998 telah lunas pada Agustus 2026.
Pelunasan utang BLBI tersebut dilakukan menggunakan surplus Bank Indonesia (BI) yang disetorkan kepada Kas Negara.
"Saat ini dengan adanya surplus BI Rp 55 triliun yang telah digunakan untuk membayar kembali kewajiban surat utang dalam rangka BLBI zaman dahulu," kata Suahasil, Minggu (21/9).
Oleh karena itu, saat ini Kementerian Keuangan sudah menerima pendapatan dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) sebesar Rp 58 triliun.
“Penggunaannya diatur untuk membayar kewajiban atau membayar penyelesaian surat utang RI. Surat utang negara yang ketika itu dikeluarkan dalam rangka penanganan krisis 97–98,” kata Suahasil.
Pelunasan surat utang terkait BLBI tersebut menyusul pelunasan kewajiban obligasi rekapitalisasi atau obligasi rekap pada Juli 2020 silam.
“Ada beberapa jenis obligasi kami keluarkan ketika itu (krisis 1997–1998). Nah, ada yang sudah lunas di Juli 2020, ada yang lunas di (Agustus) kemarin,” ucap Suahasil.(era/antara/jpnn)

2 hours ago
1





















































