jpnn.com - SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan. Pada Senin (16/3), Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim dalam rangka mengusut dugaan korupsi pertambangan.
"Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Senin (16/3) malam.
Toni menjelaskan fokus penggeledahan ialah menelisik lebih jauh terkait dugaan tindak pidana korupsi ketidakbenaran penambangan yang diduga kuat dilakukan oleh sebuah CV.
Tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh jaksa penyidik ini merupakan sebuah langkah resmi yang diatur di dalam ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Tim penyidik melakukan penggeledahan kurang lebih empat jam. Tim mulai menyisir lokasi dan mencari berbagai alat bukti yang diperlukan sejak siang hari, tepatnya mulai pukul 14.00 WITA.
"Dari hasil penyisiran tersebut, tim kejaksaan akhirnya berhasil mengamankan serta membawa sejumlah dokumen penting ke luar dari gedung pemerintahan itu," papar Toni.
Selain tumpukan berkas fisik, petugas kejaksaan yang terjun langsung ke lapangan juga turut mengamankan beberapa barang bukti elektronik yang memiliki keterkaitan erat dengan perkara.
"Semua barang temuan itu untuk selanjutnya akan dilakukan penyitaan secara sah oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim," kata Toni lagi. (antara/jpnn)

5 hours ago
3




















































