jpnn.com - JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengungkapkan alasan “penyesuaian” jadwal pengangkatan PPPK 2024 dan CPNS 2024.
Dalam keterangan resmi Humas BKN dijelaskan bahwa salah satu alasannya ialah karena karena banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK.
Karena itu, pemerintah memutuskan bahwa peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS TMT 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) akan diterbitkan pada tanggal yang sama.
Selanjutnya, penyerahan keputusan pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 01 September 2025.
“Sementara itu, bagi peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) akan diangkat menjadi PPPK TMT 01 Maret 2026 dan keputusan pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 01 Februari 2026.
Berkaitan dengan hal tersebut, terbit Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024, yang dikirimkan ke seluruh instansi.
BKN menargetkan usul penetapan NIP CASN 2024 akan selesai paling lambat 30 Juni 2025 bagi CPNS dan 30 November 2025 bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Alasan Sebenarnya Pengangkatan PPPK 2024 Ditunda
Pertanyaannya, mengapa banyak instansi mengajukan penundaan pengangangkatan PPPK 2024 dan CPNS 2024?