Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita

5 hours ago 5

Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mantan Camat Gajahmungkur Ade Bhakti Ariawan yang saat ini menjabat Sekretaris Damkar Kota Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com - SEMARANG - Ade Bhakti Ariawan menjadi buah bibir setelah Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut namanya dalam dakwaan sidang perdana mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4).

Ade Bhakti tergabung dalam sepuluh orang yang disebut JPU KPK dalam dakwaan. Selain dia, yaitu Suwarno, Gatot Sunarto, Hening Kirono Sidi, Siswoyo, Sapta Marnugroho, Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, dan Damsrin yang merupakan anggota Gapensi Kota Semarang.

Saat itu, Ade Bhakti yang merupakan Camat Gajahmungkur bersama sepuluh orang itu, disebut jaksa memberikan gratifikasi berupa uang kepada Mbak Ita, Alwin Basri (suami Mbak Ita), dan Martono sang Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang.

"Seluruhnya berjumlah Rp 2.245.702.000 terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang tahun anggaran 2023," kata jaksa dalam sidang.

Mereka dikoordinir oleh Camat Pedurungan Eko Yuniarto yang juga Ketua Paguyuban Camat se-Kota Semarang dan Camat Genuk Suroto.

Pengadaan barang dan jasa ini terkait proyek penunjukan langsung (PL) di 16 kecamatan di Kota Semarang. Pembahasan proyek itu dilakukan bersama seluruh camat se-Kota Semarang di Hotel Grand Wahid Salatiga pada 8 Desember 2022.

Dalam pertemuan itu, Eko dan Suroto membahas penguraian nilai proyek PL sebesar Rp 16 miliar yang dibagi 16 kecamatan dan 177 kelurahan di Kota Semarang.

Penghitungan tersebut, yakni nilai per pekerjaan kecamatan dan kelurahan yang menjadi jatah Mbak Ita, Alwin, dan Martono ialah sebesar Rp 82.901.550.

Ade Bhakti juga disebut JPU KPK dalam dakwaan sidang perdana Mbak Ita di Pengadilan Tipikor.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|