Terkait Laporan Hotman Paris, Razman Arif Nasution Akhirnya Ditahan di Lapas Cipinang

7 hours ago 4

Terkait Laporan Hotman Paris, Razman Arif Nasution Akhirnya Ditahan di Lapas Cipinang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Razman Arif Nasution seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/3). Foto: Romaida/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Razman Arif Nasution resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Dia ditahan sebagai terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

"Bahwa benar berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor : B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 Tanggal 25 Juni 2026 6 Perihal Penerimaan Terpidana guna Pelaksanaan Putusan Pengadilan A.n Dr. H. Razman Arif Nasution, S.H., S.Ag., M.A., (Ph.D)," kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani dilansir Antara, Jumat (26/6).

Menurutnya, penerimaan Razman Arif Nasution dilakukan berdasarkan surat resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Adapun proses penerimaan berlangsung pada Kamis (25/6) sekitar pukul 16.20 WIB.

Razman Arif Nasution diketahui terjerat perkara pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," beber Syarpani.

Selain pidana penjara, Razman Arif Nasution juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta.

Pengacara Razman Arif Nasution resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|