jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menjadwalkan panggilan terhadap DJ Panda terkait laporan Erika Carlina.
Sebelumnya, aktris 32 tahun itu melaporkan DJ Panda atas dugaan pengancaman ke Polda Metro Jaya.
Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah menuturkan, pemanggilan terhadap disjoki itu dijadwalkan pada Rabu (15/10).
"Tanggal 15 (Oktober). Panggilan pertama," ujar Iskandarsyah saat dikonfirmasi awak media, Senin (13/10).
Dia lantas menuturkan bahwa DJ Panda dipanggil sebagai saksi. "Iya saksi," kata Iskandarsyah.
Sebelumnya, laporan aktris Erika Carlina terhadap DJ Bravy soal dugaan pengancaman telah naik ke penyidikan.
Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah.
"Sudah penyidikan," ujar Iskandarsyah kepada awak media, Selasa (7/10).