jpnn.com, JAKARTA - PT Temasra Jaya melalui kuasa hukumnya, Petrus Selestinus SH, memberikan respons resmi terkait surat pemberitahuan dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Pusat mengenai dugaan pelanggaran administratif cagar budaya di kawasan Menteng.
Surat bernomor e-0030/KR.03.01 tersebut ditujukan kepada Panglima TNI dan Direktur PT Temasra Jaya menyusul adanya aktivitas pembongkaran bangunan di Jalan Teuku Umar No. 2, Kelurahan Gondangdia.
Petrus menjelaskan bahwa surat tersebut ditujukan kepada dua pihak karena adanya dua papan nama yang berdiri di lokasi tersebut, yakni papan nama milik PT Temasra Jaya dan papan nama bertuliskan "TNI Markas Besar, Tanah Milik Negara".
"Substansi surat tersebut adalah peringatan bahwa telah terjadi perusakan bangunan di kawasan cagar budaya yang dilindungi. Kami (Panglima TNI dan PT Temasra Jaya) diminta untuk menghentikan kegiatan pembongkaran di lokasi tersebut," ujar Petrus di Jakarta, Sabtu (28/3).
Merespons hal itu, PT Temasra Jaya telah mengirimkan surat balasan kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta pada 26 Maret 2026.
Surat itu juga ditembuskan ke Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Kasudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Pemkot Jakpus.
Dalam suratnya tersebut, mereka memberikan apresiasi dan dukungan atas sikap tegas Pemprov DKI Jakarta dalam menertibkan tindakan melawan hukum demi melindungi kawasan cagar budaya dan bangunan cagar budaya tersebut dari kesewenang-wenangan siapa pun, tanpa pandang bulu.
PT Temasra Jaya dalam suratnya, menegaskan bahwa mereka adalah pemilik tunggal lahan tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

9 hours ago
7





















































