Pemerintah Resmi Melarang Anak Di Bawah 16 Tahun Bermain Medsos 

5 hours ago 5

Pemerintah Resmi Melarang Anak Di Bawah 16 Tahun Bermain Medsos 

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah Indonesia resmi menerapkan Peraturan Pemerintah nomor 17/2025. Ilustrasi: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah Indonesia resmi menerapkan Peraturan Pemerintah nomor 17/2025 tentang Perlindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Meutya mengaku tidak akan berkompromi dengan platform yang tidak mematuhi amanat untuk melindungi anak-anak di ruang digital.

"Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/3).

Meutya memastikan ke depannya Pemerintah secara tegas akan menindak platform digital sejalan dengan perundang-undangan Indonesia yang mempunyai hukum tetap.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," tambahnya.

"Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pengenaan sanksi," tegas Meutya.

Meutya juga memberikan apresiasi terhadap dua platform digital yaitu X (dulu Twitter) dan Bigo Live yang memiliki kepatuhan penuh terhadap PP Tunas. 

Dia juga menyambut baik platform TikTok dan Roblox yang dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian terhadap PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah Indonesia resmi menerapkan Peraturan Pemerintah nomor 17/2025

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|