Terima Aduan Pengemudi Online, Komnas HAM Akan Panggil Aplikator

8 hours ago 4

Terima Aduan Pengemudi Online, Komnas HAM Akan Panggil Aplikator

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan pengaduan dari para pengemudi online yang telah merasakan kondisi tidak adil selama 10 tahun terakhir, Jumat (4/7/2025). Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menindaklanjuti pengaduan dari pengemudi online yang tergabung dalam korban aplikator terkait tarif yang merugikan, potongan hingga 20 persen, serta kondisi kerja yang dianggap tidak layak dan berdampak pada kesejahteraan pengemudi dan keluarganya.

Pengaduan ini disampaikan oleh puluhan korban aplikator dalam audiensi tertutup yang diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dan Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina.

Usai audiensi, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari para pengemudi online yang telah merasakan kondisi tidak adil selama 10 tahun terakhir.

"Para pengemudi online ini merasa ada kebijakan negara yang tidak adil bagi mereka. Karena tarif yang diberlakukan itu sangat merugikan termasuk potongan yang dirasa cukup besar 20 persen. Sehingga ini mengakibatkan kesejahteraan mereka tidak terpenuhi, kondisi mereka tidak layak," ujar Anis Hidayah dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM Jakarta, Jumat (4/7).

Dia mengungkapkan, beberapa fakta bahkan menunjukkan adanya pengemudi ojek online, baik roda dua maupun roda empat, yang meninggal dunia dan mengalami depresi akibat kondisi kerja yang tidak layak.

"Berdasarkan pengaduan itu tentu Komnas HAM mengambil atensi yang sangat serius karena ini terkait dengan persoalan ketidakadilan situasi hak asasi manusia," tegasnya.

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Putu Elvina menekankan bahwa sebagai mitra aplikator, hak-hak pengemudi terkait kesetaraan, keselamatan, upah, dan kesejahteraan harus menjadi prioritas.

"Kami tadi juga mendengar terkait berbagai peraturan yang memang seolah-olah tidak menguntungkan bagi para pekerja ojek online dan tentu saja ini yang akan segera kami identifikasi," kata Putu Elvina.

Pengemudi online yang tergabung dalam korban aplikator, menyampaikan bahwa mereka datang ke Komnas HAM karena meyakini telah terjadi pelanggaran hak asasi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|