jpnn.com - JAKARTA – PPPK Paruh Waktu (P3K PW) merupakan jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersifat sementara, sebelum nantinya diangkat menjadi pegawai penuh waktu.
Namun, tidak ada regulasi yang tegas menetapkan batas akhir pengalihan P3K PW menjadi PPPK penuh waktu.
Diktum ke-28 KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan penilaian/evaluasi kinerja.
Frasa “ketersediaan anggaran” pada ketentuan di atas berpotensi besar menjadi penghambat alih status PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu.
Ketentuan di KepmenPANRB 16 Tahun 2025 harus berhadapan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen APBD, yang mulai diterapkan pada 2027.
Sekjen PPPK Paruh Waktu Indonesia (PWI) Iqbal menunjukkan data ada sekitar 300 lebih instansi pemerintah daerah mengalokasikan belanja pegawainya melampuai angka 30 persen.
Karena ini, PPPK PWI mendesak ada kebijakan relaksasi terkait penerapan UU HKPD yang berkaitan dengan batasan belanja pegawai.
Menurutnya, jika UU HKPD diterapkan di saat kondisi fiskal banyak daerah megap-megap, maka upaya penataan pegawai sebagaimana diamanatkan UU ASN 2023 tidak bakal tercapai.

2 hours ago
3





















































