Tanggapi Penetapan PP Nomor 39 Tahun 2025, Nurdin Halid DPR: Menghadirkan Keadilan Ekonomi

5 days ago 8

 Menghadirkan Keadilan Ekonomi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Aturan ini membuka peluang besar bagi koperasi, UMKM, dan organisasi keagamaan untuk ikut mengelola wilayah pertambangan rakyat (WPR).

Langkah tersebut menjadi wujud nyata implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba yang menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menilai kebijakan ini merupakan terobosan penting untuk menghadirkan keadilan ekonomi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.

Menurutnya, koperasi memiliki peran strategis dalam memastikan kekayaan alam tidak hanya dikuasai oleh korporasi besar, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi rakyat.

“Koperasi adalah bentuk nyata ekonomi gotong royong yang menempatkan masyarakat sebagai pemilik sekaligus pengelola kekayaan sumber daya di daerahnya,” ujarnya di Jakarta.

Nurdin menekankan format koperasi yang akan terlibat dalam pengelolaan tambang harus berbasis keanggotaan lokal dan memiliki legalitas kelembagaan yang kuat. Artinya, hanya koperasi yang beranggotakan masyarakat di sekitar wilayah tambang yang berhak mendapatkan prioritas izin.

“Kita tidak ingin koperasi tambang hanya menjadi formalitas. Harus benar-benar berakar di masyarakat tambang, memiliki struktur organisasi yang jelas, sistem akuntansi transparan, serta mampu menjalankan tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab,” katanya

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menilai kebijakan berupa PP Nomor 39 Tahun 2025 merupakan terobosan penting untuk menghadirkan keadilan ekonomi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|