jpnn.com, JAKARTA - DJ Panda menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh Erika Carlina di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/10).
Dia dimintai keterangan oleh penyidik selama 4 jam hingga akhirnya keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 17.20 WIB.
Setelah diperiksa polisi, DJ Panda tidak banyak memberi pernyataan.
Pemilik nama asli Giovanni Surya Saputra itu menyerahkan semua kesempatan bicara kepada kuasa hukum.
"Sama kuasa hukum saya saja, ya," kata DJ Panda di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/10).
Kuasa hukum DJ Panda, Michael Sugijanto mengatakan pihaknya bakal mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Akan tetapi, dia mengaku belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai pemeriksaan DJ Panda kali ini.
"Kami ikuti prosedur yang berlaku. Thank you sudah menunggu kami, ya. Tetapi kami masih belum bisa kasih keterangan," ucap Michael Sugijanto.