Surati Ketua KPK, MAPPI Soroti Indikasi Pembiaran Praktik Mafia Pendidikan di Era Mendikbud Ristek Nadiem Makarim

1 week ago 21

Surati Ketua KPK, MAPPI Soroti Indikasi Pembiaran Praktik Mafia Pendidikan di Era Mendikbud Ristek Nadiem Makarim

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ilustrasi: Arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah tokoh dan aktivis yang tergabung dalam Masyarakat Aliansi Peduli Pendidikan Indonesia (MAPPI) menyurati Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto.

Dalam surat tertanggal 19 Agustus 2026, MAPPI menyoroti kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan eks Mendikbud & Dikti Nadiem Makarim.

“Kami sampaikan bahwa Saudara Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI pada Periode 2019-2024 bertindak secara tidak bertanggung jawab telah melakukan pembiaran adanya indikasi praktik mafia pendidikan di Kemendikbudsaintek yang telah merugikan negara triliunan rupiah,” demikian pernyataan tertulis MAPPI.

MAPPI menyebutkan adapun oknum yang wajib dan harus diperiksa adalah Saudara Ainun Naim, mantan Sekjen Kemendikbudristek 2019-2021.

Lebih lanjut, MAPPI menyebutkan pada tanggal 6 Agustus 2025 KPK telah memanggil Ainun Naim terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbud Ristek, yang bersangkutan Saudara Ainun Naim mangkir dari panggilan KPK.

Oleh karena itu, Masyarakat Aliansi Peduli Pendidikan Indonesia (MAPPI) meminta kepada KPK demi tegaknya hukum dan menyelamatkan pendidikan di Indonesia untuk memeriksa kembali Ainun Naim guna mengusut tuntas dugaan kerugian negara dan keterlibatan pihak terkait dan kasus-kasus terjadinya pungli jalur mandiri di PTN-PTN.

MAPPI menyebut Saudara Ainun Naim juga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengambil alih Yayasan Trisakti guna memperkaya diri dan keuntungan pribadi lewat Keputusan Menteri Nomor:330/P/2022.

“Saudara Ainun Naim yang kapasitas masih tercatat sebagai ASN resmi telah menerima gaji dari Yayasan Trisakti bentukan Kepmen tersebut sebesar Rp.94.736.842 sejak tahun 2022. Penerimaan gaji tersebut masuk dalam kategori tindakan korupsi sebagai pejabat negara yang menerima gratifikasi.”

Sejumlah tokoh dan aktivis yang tergabung dalam Masyarakat Aliansi Peduli Pendidikan Indonesia (MAPPI) menyurati Ketua KPK terkait praktik mafia pendidikan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|