Sudah Lama Menganggur, Ribuan Nelayan Minta Ekspor BBL Dibuka Kembali

5 hours ago 1

Sudah Lama Menganggur, Ribuan Nelayan Minta Ekspor BBL Dibuka Kembali

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Audiensi dengan jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia di Gedung Mina Bahari Senin (3/11). FOTO: dok Perwakilan KUB nelayan

jpnn.com - Ekspor benih bening lobster (BBL) dilarang secara resmi sejak Juni 2021 melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021.

Perwakilan koperasi dan Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan dari berbagai daerah seluruh Indonesia mendesak pembukaan kembali izin penangkapan dan penjualan BBL. 

Perwakilan KUB nelayan Riyan Dinata menyampaikan selama ini BBL menjadi sumber penghidupan bagi ribuan nelayan kecil.

“Kami datang ke KKP untuk mencari kepastian. Nelayan sudah lama menunggu kapan izin penangkapan dan penjualan benih bening lobster ini dibuka kembali. Karena bagi mereka, inilah sumber kehidupan utama,” ujar Riyan saat audiensi dengan jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia di Gedung Mina Bahari Senin (3/11).

Rian menegaskan kegiatan penangkapan BBL sejatinya dapat berjalan dengan prinsip berkelanjutan dan ramah lingkungan, selama diatur dengan ketat oleh pemerintah dan diawasi secara profesional. 

Kebijakan penutupan aktivitas penangkapan BBL telah menimbulkan kesulitan ekonomi yang serius di kalangan nelayan. 

“Oleh karena itu, koperasi dan KUB resmi perlu dilibatkan sebagai mitra legal dalam tata niaga BBL, bukan hanya pihak-pihak tertentu yang memiliki modal besar," tegas Riyan.

Forum KUB juga berharap hasil audiensi kali ini dapat menjadi titik awal menuju kebijakan baru yang lebih berpihak kepada nelayan kecil dan koperasi rakyat.

Ekspor benih bening lobster (BBL) dilarang secara resmi sejak Juni 2021 melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|