Soroti LHKPN Saleh Daulay, SDR Dorong Transparansi Sumber Kekayaan Pejabat

5 hours ago 3

Soroti LHKPN Saleh Daulay, SDR Dorong Transparansi Sumber Kekayaan Pejabat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik anggota DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, kini menjadi sorotan publik.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menilai akumulasi kekayaan politisi PAN yang mencapai Rp 45 miliar tersebut mencederai persepsi masyarakat terhadap integritas wakil rakyat.

"Ketika seorang wakil rakyat memiliki kekayaan puluhan miliar rupiah, publik berhak bertanya: sejauh mana keberpihakan mereka terhadap rakyat kecil?" ujar Hari dalam keterangannya, Sabtu (2/5).

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2025, Saleh tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 45 miliar.

Angka tersebut memicu pertanyaan publik mengenai transparansi dan sumber akumulasi harta para pejabat negara.

Hari Purwanto menyampaikan bahwa besarnya kekayaan seorang wakil rakyat perlu disikapi secara kritis, terutama dalam konteks kesenjangan sosial yang masih tinggi di Indonesia.

“Ketika seorang wakil rakyat memiliki kekayaan puluhan miliar rupiah, publik berhak bertanya: sejauh mana keberpihakan mereka terhadap rakyat kecil?” ujar Hari dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).

Menurutnya, posisi sebagai anggota legislatif bukan hanya soal kekuasaan dan fasilitas, tetapi juga tanggung jawab moral untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat luas. Ia menilai, persepsi publik bisa terganggu apabila pejabat terlihat hidup jauh dari realitas ekonomi mayoritas rakyat.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik anggota DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, kini menjadi sorotan publik.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|