jpnn.com - Dua pria berinisial MFM (26) dan KG (21) yang diduga terlibat dalam kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Kecamatan Jerebu'u, Kabupaten Ngada, ditangkap.
"Pengamanan ini dilakukan setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti yang cukup pada Kamis (24/4)," kata Kasi Humas Polres Ngada AKP Sukandar saat dihubungi dari Labuan Bajo, Jumat (25/4/2025).
Kedua pelaku diduga melakukan pembuatan dan mengedarkan uang Palsu di Buu, Desa Dariwali 1, Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga Desa Dariwali 1, Kecamatan Jerebu'u bernama Paulina Titu (52) mengadu ke Pos Polisi Jerebu'u Polsek Aimere pada Kamis (24/4) pagi, terkait dugaan beredarnya uang palsu di daerah itu.
Anggota Pos Polisi selanjutnya menghubungi Unit Buser Satreskrim Polres Ngada dan langsung mengamankan kedua pelaku.
Pelaku MFM merupakan warga Desa Dariwali 1 dan KG merupakan warga Desa Malanangge Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende.
"Hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa uang tersebut dibuatnya sendiri dengan cara difotokopi dan pelaku mengakui bahwa dia baru awal mencoba-coba," katanya.
Para pelaku juga mengakui telah mencetak uang dengan jumlah Rp 1 juta yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu sebanyak delapan lembar dan pecahan Rp 50 ribu empat lembar.