SIM Keliling Hari Ini, Catat Lokasinya!

5 hours ago 3

SIM Keliling Hari Ini, Catat Lokasinya!

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

TMC Polda Metro Jaya memberikan infomasi seputar SIM Keliling hari ini, Minggu (11/5). Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di Jakarta Timur (Jaktim) dan Jakarta Barat (Jakbar), Minggu (11/5).

Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di Jalan Raden Inten Kalimalang samping MCD Duren Sawit, Jakarta Timur, pada pukul 07.00-12.00 dan di Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta barat pada pukul 07.00-12.00 WIB.

Namun, tidak ada pelayanan di Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat pada hari ini.

Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling tersebut, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Untuk memperpanjang SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di Jakarta Timur (Jaktim) dan Jakarta Barat (Jakbar), Minggu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|