Silakan Disimak Kalimat Pejabat BKN di Acara Pelantikan PPPK Paruh Waktu

5 hours ago 5

Silakan Disimak Kalimat Pejabat BKN di Acara Pelantikan PPPK Paruh Waktu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PPPK Paruh Waktu juga termasuk ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - GARUT - Bupati Garut, Jawa Barat, Abdusy Syakur Amin melantik 6.596 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan kerja pemda setempat.

Buoati Garut mengatakan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini dalam rangka menuntaskan status pegawai kontrak di lingkungan pemerintahan.

"Pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan langkah strategis pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menuntaskan permasalahan tenaga non-ASN atau honorer," kata Bupati Garut Abdusy Syakur Amin saat pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PPPK Paruh Waktu formasi tahun 2025 Pemkab Garut di Alun-alun Garut, Jumat (7/11).

Dia menjelaskan, pelantikan pegawai pemerintahan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Keberadaan mereka, kata dia, merupakan hal penting dalam memberikan pelayanan publik yang lebih optimal dan berkontribusi untuk kemajuan bangsa Indonesia.

"Semua memiliki legalitas sebagai abdi negara yang diatur undang-undang," katanya.

Ia menyampaikan, total yang disetujui ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Garut sebanyak 6.616 orang.

Dari jumlah tersebut, 6.596 orang resmi dilantik, sisanya tidak dilantik karena mengundurkan diri dan tiga meninggal dunia.

Ribuan pegawai resmi menyandang status sebagai PPPK Paruh Waktu, yakni ASN yang bersifat sementara atau transisi sebelum diangkat penuh waktu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|