Sidang Sritex, Saksi Sebut Pengajuan Kredit Lewat Mekanisme Internal Bank Tanpa Intervensi Direksi

5 hours ago 3

Sidang Sritex, Saksi Sebut Pengajuan Kredit Lewat Mekanisme Internal Bank Tanpa Intervensi Direksi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Saksi saat dihadirkan dalam perkara Sritex di PN Semarang. Foto: supplied

jpnn.com - Sidang perkara kredit macet PT Sritex di Pengadilan Negeri Semarang sudah digelar pada Kamis (12/3/2026) dengan menghadirkan tujuh saksi.

Enam saksi di antaranya berasal dari internal Bank DKI, yakni dua saksi unit bisnis, tiga auditor internal, dan satu dari penyusun kebijakan perkreditan. Satu saksi lainnya merupakan notaris yang menangani proses kredit PT Sritex.

Dua saksi unit bisnis Bank DKI, FX Putra Misa dan Agung Setioroso, menjelaskan bahwa pengusulan kredit Sritex dilakukan melalui mekanisme internal bank.

“Pengusulan kredit kepada PT Sritex dilakukan melalui mekanisme internal bank. Permohonan awal sebesar Rp 200 miliar kemudian diusulkan menjadi Rp 150 miliar oleh unit bisnis dan unit resiko yang kemudian direview unit hukum dan kepatuhan untuk mendapat persetujuan "comply" sesuai aturan," kata saksi.

Para saksi juga menyampaikan bahwa proses pengajuan kredit telah mengikuti standar operasional prosedur bank, yakni Pedoman Perusahaan Kredit Menengah Nomor 11.1/KEP-DIR/VIII/2019 dan dinyatakan "layak" dan "comply" untuk dibahas dalam Komite Kredit A2.

Persidangan juga membahas kriteria “Debitur Prima” yang menurut saksi baik dari unit bisnis (FX Putra Misa dan Agung Setioroso) maupun penyusun kebijakan (Nuring Dewi Susanti) adalah dengan merujuk pada lembaga pemeringkat eksternal sesuai SOP bank, yang mana salah satu lembaga rating yaitu Fitch memberikan rating "A" atau investment grade, sehingga telah memenuhi SOP bank.

Namun demikian karena jaksa menjadikan itu sebagai dakwaan bahwa hal itu tidak sesuai dengan SOP bank, maka hakim ketua meminta jaksa untuk menghadirkan ahli dalam rangka memberikan menjelaskan atas penafsiran SOP tersebut.

Selain itu, notaris Tjoa Karina Juwita menyampaikan bahwa ia menerima surat penawaran dari FX Putra Misa pada 12 September 2020 untuk memproses dokumen kredit yang dijadwalkan pada 23 Oktober 2020.

Sidang perkara PT Sritex menghadirkan saksi dari pihak Bank DKI yang menjelaskan mekanisme pengajuan kredit tanpa intervensi direksi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|