jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara pidana terkait patok lahan nikel yang melibatkan PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Halmahera Timur (Haltim).
Sidang kali ini menghadirkan dua ahli, yakni Khairul Huda, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).
Selain itu, Oki Diantara yang merupakan ahli pertambangan.
Dalam persidangan tersebut, ahli pertambangan Oki Diantara menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018, kegiatan penambangan mencakup tahapan pembukaan lahan, penggalian, dan pengambilan mineral.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan yang ditunjukkan di persidangan ditemukan adanya pembukaan jalan hauling lebih dari 100 meter dan galian hingga 20 meter, yang dinilai melebihi ketentuan teknis.
“Kalau dilihat dari foto dan video di lapangan, kegiatan itu bukan sekadar pembukaan jalan, tapi sudah termasuk aktivitas pertambangan,” jelas Oki di hadapan majelis hakim.
Sang ahli pertambangan juga mengonfirmasi nikel yang ditemukan di lokasi dibuang di sekitar area jalan, dan hal itu menjadi perhatian karena nikel termasuk sumber daya strategis yang dikuasai negara.
“Semestinya yang berwenang memastikan hal ini tidak terjadi,” ujar Oki saat diperiksa hakim ketua Sunoto.
Ketika ditanya soal pemasangan patok batas wilayah tambang, Oki menegaskan pemasangan tanda batas adalah kewajiban bagi pemegang izin operasi produksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.