jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana perkara rasuah terkait kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia 2023-2024, Selasa (11/8).
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu menghadirkan empat orang terdakwa, yaitu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, eks Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa jaksa penuntut umum dari lembaga antirasuah itu akan menguraikan secara utuh konstruksi perkara tersebut berdasarkan hasil penyidikan. Dalam persidangan itu, JPU akan memaparkan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, bagaimana proses dan mekanisme perbuatan tersebut terjadi, serta dugaan kerugian keuangan negara akibat perbuatan para terdakwa.
"JPU tentu akan menguraikan fakta-fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, termasuk dugaan aliran pemberian ataupun penerimaan sejumlah uang sebagaimana ditemukan dalam proses penyidikan, serta sangkaan pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Menurut Budi, nantinya seluruh uraian tersebut akan diuji dalam proses persidangan melalui pembuktian. Oleh karena itu, KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mencermati perkembangan persidangan perkara tersebut.
"Persidangan bersifat terbuka untuk umum. Masyarakat dapat mencermati secara langsung setiap fakta hukum yang muncul di persidangan, mendengarkan uraian dakwaan, serta mengikuti proses pembuktiannya," tambahnya.
Pengusutan kasus itu bermula ketika KPK menduga adanya pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPK menyebut pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diterima Pemerintah Indonesia dari Arab Saudi seharusnya mengikuti komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Yaqut saat menjabat menteri agama diduga membagi kuota tambahan tersebut menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

5 hours ago
3


































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5557642/original/085423100_1776349008-IMG_9721.JPG.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5557653/original/008257800_1776350777-20260416IQ_Timnas_Indonesia_U-17_vs_Malaysia_U-17-07.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5558668/original/014101500_1776444123-20260417BL_Latihan_Barcelona_Legend_Jelang_Laga_Clash_of_Legends_Vs_DRX_3.jpg)


:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5557643/original/097564000_1776349047-IMG_20260416_201137.jpg.jpeg)











