Kemenhut Bongkar Jual Beli Kawasan Hutan Lindung di Luwu Timur

4 hours ago 4

Kemenhut Bongkar Jual Beli Kawasan Hutan Lindung di Luwu Timur

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap modus jual beli garapan kawasan hutan lindung yang dibuka secara ilegal di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap modus jual beli garapan kawasan hutan lindung yang dibuka secara ilegal di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang pelaku.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut Ali Bahri menjelaskan tiga pelaku berinisial AR, AI, dan AW diamankan dalam operasi pada Senin (3/8), setelah tertangkap tangan menggarap lahan yang dibuka tanpa izin untuk perkebunan.

"Praktik seperti ini harus dihentikan sejak awal. Kawasan hutan negara tidak dapat diperjualbelikan ataupun dialihkan tanpa mekanisme perizinan yang sah," katanya.

Pengungkapan tersebut mengungkap adanya dugaan praktik ganti rugi garapan dari penggarap sebelumnya. Transaksi dilakukan secara informal tanpa izin maupun dasar hukum yang sah.

Lahan yang telah dibuka seluas 1,5 hektare tersebut kemudian dimanfaatkan para penggarap untuk menanam sekitar 1.500 pohon merica.

Penyidik menilai praktik tersebut berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya perambahan baru yang terus meluas di dalam kawasan hutan lindung.

Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa pondok kerja serta peralatan lain yang digunakan para tersangka untuk melakukan aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan lindung.

Penindakan terhadap praktik jual beli garapan di kawasan hutan lindung tersebut sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|