SETARA Institute Mengkritik Kejagung Soal Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Dorong KPK Ambil Alih

13 hours ago 4

SETARA Institute Mengkritik Kejagung Soal Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Dorong KPK Ambil Alih

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Setara Institute, Hendardi. Ilustrasi. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai penanganan dan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Eks Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) makin mengkhawatirkan dan memperbesar kecurigaan publik.

Oleh karena itu, Hendardi mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk mengalihkan penanganan kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK.

Dia mengatakan dinamika mengkhawatirkan penanganan kasus Eks Jampidsus oleh Kejagung, kata Hendardi, salah satunya tercermin dalam pernyataan terbaru Kejaksaan Agung bahwa terdapat "bagian yang tidak bisa diungkap ke publik" dalam penanganan perkara mantan Jampidsus.

"Pernyataan tersebut merupakan dinamika yang mengkhawatirkan dan justru memperbesar kecurigaan publik. Dalam perkara yang menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum dengan kepentingan publik yang sangat besar, kerahasiaan memang dimungkinkan pada aspek tertentu dalam proses penyidikan. Namun, kerahasiaan tidak boleh berubah menjadi tameng untuk menutup akuntabilitas," ujar Hendardi dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).

Hendardi menegaskan semakin besar kepentingan publik dalam suatu perkara, semakin tinggi pula standar transparansi yang wajib dipenuhi aparat penegak hukum. Karena itu, kata dia, pernyataan Kejagung tersebut justru mempertebal kesan bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan dalam kasus ini dari publik.

"Sejumlah perkembangan yang mengemuka sejauh ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung tidak menangani perkara ini secara profesional, akuntabel, dan meyakinkan," tegas Hendardi.

Dia mengungkapkan contoh paling nyata adalah ketika Febrie dititipkan di Rumah Tahanan KPK sebagai tersangka.

Saat itu, kata dia, Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol sebagaimana lazimnya perlakuan terhadap tersangka kasus korupsi.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai penanganan dan penyidikan kasus dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|