Seleksi PPPK Tahap 2 Kota Bengkulu Digelar 12 Mei, Peserta Harus Menaati Semua Ketentuan

4 hours ago 2

Seleksi PPPK Tahap 2 Kota Bengkulu Digelar 12 Mei, Peserta Harus Menaati Semua Ketentuan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala BKPSDM Kota Bengkulu Achrawi. ANTARA/Anggi Mayasari

jpnn.com - KOTA BENGKULU - Pemerintah Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, menyampaikan informasi terbaru jadwal seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap kedua di daerah itu.

Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tahap dua lingkungan Pemkot Bengkulu akan dilaksanakan pada 12-14 Mei 2025 di UPT Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bengkulu.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bengkulu telah mengeluarkan surat resmi terkait ketentuan dan tata tertib pelaksanaan ujian tulis bagi calon PPPK tahap II. Ujian tersebut akan dilaksanakan dengan pengawasan ketat.

“Seluruh informasi telah disampaikan kepada para peserta. Diharapkan agar ketentuan ini ditaati agar pelaksanaan ujian berjalan lancar,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu Achrawi di Bengkulu, Rabu (8/5).

Dia menyatakan bahwa peserta dapat langsung dinyatakan gugur apabila terlambat hadir atau tidak menaati peraturan yang berlaku. 

Peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum ujian dimulai untuk menjalani proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.

Setiap peserta nantinya akan menjalani tahapan verifikasi seperti penerimaan personal identification number (PIN), penitipan barang, pemeriksaan tubuh (body checking), dan masuk ke ruang tunggu yang steril. Setelah itu, peserta akan dipindahkan dari ruang steril menuju ruang ujian.

“Oleh karena itu, peserta diminta untuk benar-benar memperhatikan waktu. Keterlambatan tidak ditoleransi dan akan dikenakan sanksi tegas berupa diskualifikasi dari seleksi,” kata Achrawi.

Seleksi PPPK tahap 2 Kota Bengkulu akan digelar pada 12 Mei. Seluruh peserta wajib mengikuti semua ketentuan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|