SE Nomor 8 Tahun 2026 Terbit, PPPK Terharu, Lalu Mengucapkan Terima Kasih

3 hours ago 2

SE Nomor 8 Tahun 2026 Terbit, PPPK Terharu, Lalu Mengucapkan Terima Kasih

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi PPPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - SE Nomor 8 Tahun 2026 terbit. Surat Edaran (SE) Bupati Serang Hj. Ratu Rachmatuzakiah yang mengatur tentang pembayaran zakat pendapatan dan jasa ini disambut penuh haru para PPPK.

"Alhamdulillah, terima kasih Ibu Bupati atas kebijaksanaannya yang tidak memberatkan teman-teman PPPK," kata Ketua umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) Heti Kustrianingsih kepada JPNN, Jumat (1/5).

Heti mengungkapkan, seluruh PPPK di Kabupaten Serang mengapresiasi Bupati Ratu yang tidak memaksa untuk berinfak. Dengan adanya SE Nomor 8 Tahun 2026, PPPK merasa dihargai untuk bisa berinfak lebih ikhlas.

Pendapatan PPPK jika dijumlah total dalam sebulan belum mencapai nisab. Pendapatan bruto perbulan belum mencapai Rp 7.640.000 sebagaimana ketentuan.

"Malahan jika dilihat dari netto ada yang minus karena terdapat pinjaman di bank," ucapnya.

PPPK sangat menyadari bahwa pembangunan di setiap daerah harus terus berjalan.dan tunjangan kinerja daerah (TKD) di seluruh daerah semuanya berkurang.

Heti berharap dengan kebijakan Bupati Ratu bisa saling membantu dan mendapatkan keberkahan untuk kemajuan daerah.

Berikut isi SE Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pembayaran Zakat Pendapatan dan Jasa.

SE Nomor 8 Tahun 2026 terbit, PPPK mendadak melow sambil mengucapkan terima kasih kepada Bupati Ratu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|