Satreskrim Polres OKU Selatan Ringkus Pencuri di Pondok Petani

7 hours ago 2

Satreskrim Polres OKU Selatan Ringkus Pencuri di Pondok Petani

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres OKU Selatan, Sabtu (1/11/2025) malam. Foto: dokumen polisi for JPNN.com.

jpnn.com, OGAN KOMERING ULU - Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan mengamankan seorang pria berinisial PA (37), yang diduga kuat melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah pondok milik petani di Desa Bumi Genap, Kecamatan Runjung Agung.

Penangkapan terhadap PA merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025 yang digelar Polda Sumsel, untuk menekan tindak pidana 3C (Curat, Curas, Curanmor) di wilayah hukum Sumsel.

Pelaku ditangkap tim opsnal Satreskrim Polres OKU Selatan yang dipimpin KBO Reskrim IPTU Mustofa pada Sabtu 1 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Gedung Wani, Kecamatan Buay Runjung. 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan bahwa kasus itu bermula dari laporan seorang petani berinisial EP (33) warga Desa Bumi Genap, yang menemukan pondok miliknya terbuka dengan gembok dirusak pada Rabu 24 September 2025. 

Setelah diperiksa, sejumlah barang di dalam pondok telah hilang, di antaranya satu senapan angin, delapan kilogram kemiri, satu jerigen racun rumput, satu botol racun rumput merek tertentu, dan satu keranjang.

Kerugian akibat pencurian itu ditaksir mencapai Rp 2,6 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Selatan pada 5 Oktober 2025. 

Berbekal laporan itu, penyidik melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku.

"Kami menyampaikan apresiasi terhadap keberhasilan jajaran Polres OKU Selatan yang telah mengungkap kasus target operasi tersebut," jelas Nandang, Selasa (4/11). 

Pencuri di sebuah pondok milik petani di Desa Bumi Genap, Kecamatan Runjung Agung diringkus Satreskrim Polres OKU Selatan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|