jpnn.com, PASURUAN - Tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Pasuruan mengamankan 542 karton rokok ilegal.
Penindakan tersebut dilakukan dari sebuah pabrik rokok yang terletak di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada Selasa (11/3).
Penindakan tersebut terlaksana dalam rangka giat operasi penertiban dan penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai di wilayah hulu/wilayah produksi rokok, utamanya di Jawa Timur dan Jawa Tengah, serta beberapa wilayah produksi lainnya.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim I Mochamad Syuhadak mengungkapkan kronologi penindakan tersebut yang berawal saat timnya menyambangi pabrik tersebut sesuai surat tugas.
Tujuannya untuk memeriksa barang di tempat produksi dan gudang penyimpanan, mesin produksi, dan tempat penyimpanan pita cukai.
"Kami juga meminta data legalitas dan data produksi pabrik. Dari hasil pemeriksaan, terdapat beberapa temuan yang kami tindak lanjuti dengan kegiatan penindakan," ungkap Mochamad Syuhadak dalam keterangannya, Selasa (18/3).
Dari penindakan tersebut, barang bukti yang diamankan petugas berupa 274 karton rokok merek Cesa Bold yang dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan, 102 karton rokok merek Cesa Click yang dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan.
Kemudian 165 karton rokok merek Kita Pro yang tidak dilekati pita cukai dan bukan merek yang terdaftar pada pabrik rokok tersebut, 1 karton rokok merek OK Bold yang tidak dilekati pita cukai dan bukan merek yang terdaftar pada pabrik rokok tersebut, dan 3 unit mesin produksi yang tidak terdaftar sesuai ketentuan.