jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) Ismail Marasabessy mengkritik keras pernyataan yang disampaikan oleh Saiful Mujani yang dinilai mengandung ajakan untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut menurutnya, tidak hanya melampaui batas kebebasan berekspresi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Ismail menegaskan bahwa narasi yang mengarah pada upaya pelengseran Presiden yang sah secara konstitusional dapat dikategorikan sebagai bentuk penghasutan kepada masyarakat.
Dia menilai ajakan itu berpotensi menciptakan kegaduhan publik serta memicu instabilitas nasional yang membahayakan ketertiban umum.
“Pernyataan itu patut diduga sebagai bentuk provokasi yang mengarah pada tindakan melawan hukum. Ini bukan sekadar kritik, tetapi sudah masuk pada ranah penghasutan yang dapat mendorong masyarakat melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ujar Ismail.
Dia menjelaskan dalam kerangka hukum nasional, ketentuan terkait penghasutan diatur dalam Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam regulasi tersebut, perbuatan menghasut di muka umum untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, Ismail juga menyinggung potensi pelanggaran terhadap ketentuan makar apabila ajakan tersebut terbukti bertujuan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah di luar mekanisme konstitusional sebagaimana yang telah di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 104 sampai dengan Pasal 129.
Dia menilai bahwa tindakan semacam itu merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan negara dan sistem demokrasi.

6 hours ago
4





















































