jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, menyarankan agar pembahasan RUU Polri No. 2 Tahun 2002 ditunda sementara waktu.
Menurutnya, proses pembahasan sebaiknya dilakukan setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai dibahas oleh DPR.
"Kami melihat waktunya kurang pas jika DPR harus membahas RUU Polri saat ini karena dikhawatirkan akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Jika dipaksakan, bisa menimbulkan kegaduhan. Apalagi Surat Presiden (Surpres) hingga saat ini belum dikirimkan ke DPR. Waktunya tidak tepat membicarakan RUU Polri sekarang," kata Edi Hasibuan dalam keterangannya, Kamis (10/4).
Edi menegaskan bahwa RUU KUHAP yang sedang dibahas DPR harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum beralih ke RUU Polri.
"Ini sangat penting. Waktunya belum tepat jika RUU Polri dibahas sekarang," ujar mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.
Ia juga mengingatkan bahwa pemaksaan pembahasan RUU Polri saat ini berpotensi menimbulkan gejolak di masyarakat.
"Lagi pula, pembahasan ini bukan dalam situasi yang sangat mendesak. Jadi, jangan terburu-buru," kata dosen politik hukum kepolisian tersebut.
Saran penundaan ini disampaikan untuk menghindari konflik hukum dan memastikan proses legislasi berjalan dengan lebih tertib dan efektif. (tan/jpnn)