jpnn.com - JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana atau LM ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar mengonfirmasi hal tersebut.
“Pak Ridwan Kamil benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri,” kata Muslim Jaya Butarbutar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/4).
Dia mengatakan bahwa Ridwan Kamil mengajukan secara langsung laporan tersebut pada 11 April 2025.
Adapun Ridwan Kamil, kata dia, mengajukan secara langsung laporan tersebut pada tanggal 11 April 2025.
Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dan tercatat dengan Nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
“Pak RK (Ridwan Kamil) sendiri yang mengajukan. Ini menunjukkan bukti keseriusan Pak RK dalam menanggapi kasus ini di jalur hukum,” ungkapnya.
Muslim mengatakan bahwa RK melaporkan Lisa dengan Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat 1, 2 Juncto Pasal 32 Ayat 1, 2, dan/atau Pasal 45 Ayat 4 Juncto Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).