jpnn.com, KLATEN - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melihat langsung proses konservasi berbasis Daerah Aliran Sungai (DAS) dan implementasi skema Pembayaran Jasa Lingkungan (PJL) yang dikembangkan oleh AQUA Klaten bersama mitra di Sub DAS Pusur.
Dia juga mengunjungi Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) AQUA Klaten serta Daerah Konservasi di Dusun Gumuk, Mriyan, Boyolali.
Dia mengatakan konservasi sumber daya air merupakan salah satu fokus jangka panjang pemerintah.
Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup secara konsisten mendorong berbagai upaya konservasi yang terintegrasi, inklusif dan berkelanjutan.
Dalam kunjungannya, Hanif mengapresiasi kolaborasi multipihak dalam menjalankan upaya pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan di wilayah sub-DAS Pusur.
“Penerapan skema PJL di sub-DAS Pusur yang melibatkan partisipasi aktif multipihak, dimana terjalin kolaborasi yang baik antar kelompok masyarakat seperti Pusur Institute, pelaku industri seperti AQUA, pemerintah Kabupaten Boyolali, serta pemerintah Kabupaten Klaten, membentuk sinergi yang mulus dalam upaya konservasi. Konservasi sumber daya alam dari hulu ke hilir sangat penting, karena ekosistem bersifat saling terhubung. Saya berharap skema PJL yang melibatkan berbagai sektor seperti ini dapat discale-up dan direplikasi di berbagai wilayah lainnya di Indonesia,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Kementerian Lingkungan Hidup sekaligus memperkenalkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan.
Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi multipihak dalam upaya pemanfaatan sumber daya yang efektif dan berkelanjutan.