Ribuan Jemaah Larut dalam Perenungan Majelis Asyura Nasional

7 hours ago 2

Ribuan Jemaah Larut dalam Perenungan Majelis Asyura Nasional

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tiga ribu jemaah dari Jabodetabek hingga luar Jawa larut dalam suasana duka dan perenungan pada Majelis Asyura Nasional 1447 H di kawasan TMII, Jakarta. Foto: dok Majelis Asyura Nasional

jpnn.com, JAKARTA - Tiga ribu jemaah dari Jabodetabek hingga luar Jawa larut dalam suasana duka dan perenungan pada Majelis Asyura Nasional 1447 H di kawasan Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Ahad, 6 Juli 2025.

Di dalam gedung bertirai hitam itu, tangis, ratapan maktam, dan dentum gendang berpadu dengan seruan solidaritas bagi Palestina dan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketua Steering Committee Asyura Nasional 2025 Umar Shahab membuka rangkaian pidato dengan menegaskan posisi majelis ini sebagai bagian dari perjuangan menegakkan kebenaran.

Umar mengingatkan Asyura bukan sekadar peringatan sejarah, melainkan penguatan sikap atas kondisi kekinian yang menuntut keberpihakan.

Keberpihakan itu, kata Umar, harus dijaga karena perjuangan umat Islam belum selesai. Keadilan yang diperjuangkan Husein bin Ali masih menuntut pembela di zaman ini.

Maka, membangun keyakinan kolektif atas janji kemenangan menjadi bagian dari kesetiaan pada jalan itu—bahwa kemenangan, sebagaimana dijanjikan Tuhan, sesungguhnya sudah mendekat.

Dia pun mengutip Surah As-Saff ayat 13: “Nasrum minallah wa fathun qarib”—pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat. Ayat ini ia sebut sebagai pengingat bahwa kebenaran tak lagi berada di kejauhan, melainkan sudah menyata di depan mata orang-orang beriman.

“Kami berdiri di pihak kemanusiaan yang adil dan beradab,” ujarnya lantang.

Tiga ribu jemaah dari Jabodetabek hingga luar Jawa larut dalam suasana duka dan perenungan pada Majelis Asyura Nasional 1447 H di kawasan TMII, Jakarta

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|