jpnn.com - MURUNG RAYA – Sebanyak 775 orang tenaga kontrak atau honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, akan diberhentikan per 1 April 2025
Bupati Murung Raya Heriyus menjelaskan alasan mengapa ratusan honorer itu bakal terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
"Para tenaga kontrak itu diberhentikan karena masa kerjanya di bawah dua tahun," kata Bupati Murung Raya Heriyus di Puruk Cahu, Kamis (27/3).
Dia menyebutkan data jumlah honorer yang ada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Murung Raya.
Jumlah honorer sebelum dilaksanakannya seleksi PPPK 2024 sebanyak 3.026 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari 2.251 orang honorer dengan masa kerja di atas dua tahun dan sisanya 775 di bawah dua tahun.
Untuk Tahun Anggaran 2025 ini, kata Heriyus, untuk tenaga kontrak atau honorer yang masa kerja di bawah dua tahun gajinya hanya dianggarkan selama tiga bulan, yaitu di Januari, Februari dan Maret berikut ditambah THR sebagai bentuk penghargaan pemerintah karena di bulan selanjutnya tidak lagi diperpanjang.
"Sebenarnya kami juga tidak tega, tetapi karena terbentur dengan adanya aturan pemerintah pusat tentang penghapusan status pegawai kontrak atau honorer, maka mau tidak mau harus kita laksanakan," tegas Heriyus.