jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara di bawah kepemimpinan Raimel Jesaja, berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 45,8 miliar dari penanganan kasus Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) sepanjang 2022.
Dana tersebut berasal dari 15 perkara perdata yang diselesaikan melalui jalur litigasi dan 295 perkara non-litigasi, serta empat perkara di bidang TUN.
"Penyelamatan keuangan negara melalui jalur perdata mencapai Rp 40,8 miliar, dengan pemulihan keuangan sebesar Rp 5 miliar," ungkap Raimel dalam Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia,di Jakarta, pada 2023.
Tak hanya di bidang perdata dan TUN, Kejati Sultra di bawah komando Raimel juga menorehkan prestasi di bidang intelijen. Sepanjang 2022, pihaknya menangani 13 permohonan pengamanan proyek strategis dengan total anggaran lebih dari Rp611 miliar.
Program penyuluhan hukum yang awalnya ditargetkan untuk 2.400 orang justru mampu menjangkau hingga 2.900 orang. Selain itu, kegiatan penerangan hukum yang ditargetkan 17 kegiatan terealisasi menjadi 29 kegiatan.
Pada bidang pidana umum, Kejati Sultra menerima 2.577 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dengan penyelesaian 2.119 perkara.
Pada tahap penuntutan, dari 2.054 perkara yang masuk, 1.711 perkara berhasil diselesaikan, sementara eksekusi terpidana terealisasi sebanyak 1.661 perkara.
Di bidang tindak pidana khusus, tercatat 30 perkara penyidikan dengan 19 perkara yang berhasil diselesaikan, serta pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp3,2 miliar.